Nama : Ghozi Gumintang
Nim : 21090114120004
1.
Definisi (Reff: BKI Vol II tahun 2013 Sec. 24 Chap. A. 4. 2)
1.1. Titik nyala
Titik nyala
adalah suhu dalam derajat Celcius [°C] pada suhu mana suatu produk akan
menimbulkan uap yang mudah menyala dalam jumlah yang cukup untuk dinyalakan.
1.2.
Stasiun kontrol
Stasiun
kontrol adalah ruangan dimana terpasang perlengkapan radio atau perlengkapan
navigasi utama atau sumber tenaga darurat ditempatkan atau dimana alat
peralatan pencatat kebakaran atau perlengkapan kontrol kebakaran dipusatkan.
1.3.
Koferdam
Koferdam
adalah ruangan isolasi antara dua sekat atau geladak yang bersebelahan. Ruangan
ini boleh
sebuah
ruangan kosong atau sebuah tangki balas.
1.4.
Ruang layanan muatan
Ruang
layanan muatan adalah ruangan didaerah muatan yang digunakan untuk bengkel,
lemari dan gudang dengan luas lebih dari 2 m2 di daerah yang
digunakan untuk perlengkapan bongkar muat.
1.5.
Geladak muatan
Geladak
muatan adalah geladak terbuka didaerah ruang muat.
·
yang merupakan tutup atas dari tangki muatan, atau
·
di atas tangki muatan dimana terletak palka tangki,
palka pencucian tangki, bukaan untuk pengukuran isi tangki dan lubang
pemeriksaan maupun pompa, katup dan peralatan lainnya serta kelengkapan yang
diperlukan untuk bongkar-muat.
1.6.
Ruang pompa muatan
Ruang pompa
muatan adalah suatu ruangan yang berisi pompa dan perlengkapan tambahannya.
1.7.
Ruang palka
Ruang palka
adalah suatu ruangan yang tertutup oleh konstruksi kapal dimana terdapat sebuah
tangki muatan yang independen.
1.8.
Daerah muatan
Daerah
muatan adalah bagian dari kapal yang mencakup tangki muatan, tangki slop, ruang
pompa muatan termasuk ruang pompa, koferdam, ruang balas atau ruang kosong yang
bersebelahan dengan tangki muatan atau tangki slop dan juga daerah geladak pada
seluruh panjang dan lebar dari bagian kapal diatas ruangruang tersebut diatas.
1.9.
Ruang kosong
Ruang
kosong adalah ruangan tertutup didaerah muatan disebelah luar tangki muatan
selain ruang palka, ruang balas, tangki bahan bakar, ruang pompa muatan, ruang
pompa, atau ruangan lain yang digunakan oleh personil kapal.
1.10.
Ruang pompa
Ruang pompa
adalah ruangan, yang terletak didaerah muatan, berisi pompa dan perlengkapan tambahannya
untuk penanganan air balas dan bahan bakar minyak.
1.11.
Ruang kerja
Ruang kerja
adalah ruangan yang digunakan untuk dapur, ruang pantri yang berisi peralatan
memasak, lemari, ruang pos dan ruang penyimpanan barang berharga, gudang,
bengkel selain daripada yang menjadi bagian dari kamar mesin dan ruang sejenis
lainnya dan lorong masuk ke ruang-ruang tersebut.
1.12.
Ruang akomodasi
Ruang
akomodasi adalah ruangan yang digunakan untuk ruangan publik, koridor, kamar
mandi, kabin, kantor, rumah sakit, bioskop, ruang bermain dan hobi, ruang
cukur, ruang pantri yang tidak berisi peralatan memasak dan ruangan sejenis.
1.13.
Tangki slop
Tangki slop
adalah tangki untuk penyimpanan sisa muatan minyak dan sisa air pencucian
tangki.
2.
Lokasi dan Pemisahan Ruangan (Reff: BKI Vol II tahun 2013 Sec. 24 Chap. A. 4. 3)
2.1.
Tangki muatan harus dipisahkan oleh koferdam dari
semua ruangan yang terletak diluar daerah muatan.
2.2.
Ruang mesin harus ditempatkan dibelakang tangki
muatan dan tangki slop; ruang mesin harus juga ditempatkan dibelakang ruang
pompa muatan dan koferdam, tetapi tidak perlu dibelakang tangki bahan bakar.
Ruang mesin harus dipisahkan dengan koferdam terhadap tangki muatan dan tangki
slop, ruang pompa muatan, tangki bahan bakar dan tangki balas.
2.3.
Ruang akomodasi, stasiun kontrol utama muatan dan
ruang kerja (kecuali lemari penyimpanan peralatan bongkar muat terpisah) harus
diletakkan dibelakang semua tangki muatan, tangki slop dan ruangan yang
memisahkan tangki muatan dan tangki slop dari ruangan instalasi mesin, namun
tidak perlu dibelakang tangki bahan bakar dan tangki balas, tetapi harus diatur
sedemikian rupa sehingga dalam hal terjadinya suatu kerusakan pada geladak atau
sekat, maka gas atau uap dari tangki muatan atau tangki slop tidak akan masuk
ke dalam ruangan akomodasi, stasiun kontrol utama muatan, stasiun kontrol atau
ruangan kerja.
2.4.
Jika terjadi pertemuan sudut menyudut antara
ruang-aman dan tangki muatan, maka ruang-aman harus dilindungi dengan koferdam.
Berdasarkan persetujuan pemilik, pelindung ini dapat berupa profil siku atau
pelat diagonal yang melintasi sudut.
2.5.
Apabila penempatan posisi navigasi diatas daerah
muatan dianggap perlu, maka hal ini hanya dapat diizinkan untuk keperluan
navigasi saja dan harus dipisahkan dari geladak tangki muatan dengan sebuah
ruangan terbuka dengan tinggi paling sedikit 2 m.
2.6.
Harus ada kelengkapan untuk menjauhkan tumpahan
minyak geladak dari daerah akomodasi dan daerah kerja. Hal ini dapat dilakukan
dengan pengadaan sebuah ambang permanen kontinyu dengan tinggi yang memadai
(kurang lebih 150 mm, bagaimanapun tidak kurang dari 50 mm diatas tepi atas
pelat lajur atas).
3.
Aranjemen Pintu, Jendela dan Saluran Masuk Udara (Reff: BKI Vol II tahun 2013 Sec. 24 Chap. A. 4. 4)
3.1.
Jalan masuk, saluran masuk dan saluran keluar udara
dan bukaan-bukaan ke ruang akomodasi, ruang kerja, stasiun kontrol dan ruang
mesin tidak boleh menghadap ke daerah muatan. Bukaan-bukaan tersebut harus ditempatkan
pada sekat melintang yang tidak menghadap ke daerah muatan atau disisi luar
bangunan atas atau rumah geladak pada jarak sekurang-kurangnya 0,04 L* tetapi
tidak boleh kurang dari 3 m dari ujung bangunan atas atau rumah geladak yang
menghadap ke daerah muatan. Jarak ini
tidak perlu lebih dari 5 m.
3.2. Pintu masuk ke stasiun kontrol utama muatan dan
ruang kerja seperti ruang perbekalan, gudang dan lemari dapat diizinkan pada
sekat batas yang menghadap ke daerah muatan Dinding dari ruang-ruang tersebut
harus diberi isolasi standar "A-60", dengan pengecualian dinding dari
ruangan yang menghadap ke daerah muatan. Pintu dan jendela rumah kemudi dapat
ditempatkan dalam batas-batas yang ditentukan pada 3.1 sepanjang pintu dan
jendela tersebut dirancang untuk menjamin bahwa rumah kemudi dapat secara cepat
dan efisien ditutup kedap gas dan kedap uap.
3.3. Jendela dan tingkap sisi yang menghadap ke daerah
muatan dan pada sisi bangunan atas dan rumah geladak harus dari tipe tertutup
permanen (tidak dapat dibuka) kecuali jendela rumah kemudi, harus dibuat sesuai
standar kelas "A-60" dan harus dari tipe yang disetujui.
4.
Terowongan Pipa Dalam Alas Ganda
(Reff: BKI Vol II tahun 2013 Sec. 24 Chap. A. 4. 5)
4.1. Apabila terowongan pipa ditempatkan dalam alas
ganda, maka hal-hal berikut harus diperhatikan :
·
Terowongan pipa
tidak boleh mempunyai hubungan langsung dengan ruang mesin baik melalui bukaan
maupun melalui pipa.
·
Paling sedikit
harus dipasang dua bukaan jalan masuk dengan tutup kedap air dan harus
ditempatkan terpisah dalam jarak yang semaksimum mungkin. Salah satu dari
bukaan-bukaan tersebut dapat mengarah ke ruang pompa muatan. Bukaan lainnya
harus mengarah ke geladak terbuka.
·
Ventilasi mekanis
yang memadai harus disediakan untuk sebuah terowongan pipa guna keperluan ventilasi
sebelum masuk terowongan pipa.
5.
Tangki Slop (Reff: BKI Vol II tahun 2013 Sec. 24
Chap. A. 4. 6)
Kapal tanker dengan tonase kotor 150
gt dan lebih harus dilengkapi dengan tangki slop.
5.1. Sarana yang memadai harus disediakan untuk
membersihkan tangki muat dan mentransfer sisa balas dan pembersihan tangki dari
tangki muat ke dalam tangki slop.
5.2. Aranjemen tangki slop atau kombinasi tangki slop
harus memiliki kapasitas yang cukup untuk menyimpan slop yang dihasilkan dari
pencucian tangki, residu minyak dan kotoran sisa balas. Total kapasitas tangki
slop tidak boleh kurang dari 3% kapasitas minyak yang diangkut kapal, kecuali
BKI dapat menerima:
·
2% untuk kapal tangki minyak yang memiliki sistem pembersihan tangki
sebagai berikut; tangki slop atau tangki diisi dengan air yang sesuai/dapat
digunakan untuk pencucian tangki dan menghilangkan kotoran tanpa memasukan
tambahan air kedalam sistem.
·
2% jika kapal dilengkapi dengan tangki balas terpisah atau jika
dilengkapi dengan sistem pembersihan tangki muat menggunakan pembersih minyak
mentah. Kapasitas ini dapat berkurang menjadi 1,5% untuk kapal tangki minyak
yang memiliki sistem pembersihan tangki sebagai berikut; tangki slop atau
tangki diisi dengan air yang sesuai/dapat digunakan untuk pencucian tangki dan
menghilangkan kotoran tanpa memasukan tambahan air kedalam sistem.
·
1% untuk kombinasi pengangkutan dimana muatan minyak hanya diangkut dalam
tangki dengan dinding yang rata.
5.3. Desain tangki slop harus memperhatikan posisi pipa
masuk, pipa keluar, baffle atau bendung jika dipasang, sehingga dapat
menghindari turbulensi berlebihan dan entrainmen minyak atau emulsi dengan air.
5.4. Kapal tangki minyak dengan bobot mati 70000 ton dan
lebih yang harus dilengkapi dengan setidaknya dua tangki slop.
Komentar
Posting Komentar