ARANJEMEN KAPAL TANKER



Nama   : Ghozi Gumintang
Nim     : 21090114120004

1.      Definisi (Reff: BKI Vol II tahun 2013 Sec. 24 Chap. A. 4. 2)
1.1.   Titik nyala
Titik nyala adalah suhu dalam derajat Celcius [°C] pada suhu mana suatu produk akan menimbulkan uap yang mudah menyala dalam jumlah yang cukup untuk dinyalakan.
1.2.   Stasiun kontrol
Stasiun kontrol adalah ruangan dimana terpasang perlengkapan radio atau perlengkapan navigasi utama atau sumber tenaga darurat ditempatkan atau dimana alat peralatan pencatat kebakaran atau perlengkapan kontrol kebakaran dipusatkan.
1.3.   Koferdam
Koferdam adalah ruangan isolasi antara dua sekat atau geladak yang bersebelahan. Ruangan ini boleh
sebuah ruangan kosong atau sebuah tangki balas.
1.4.   Ruang layanan muatan
Ruang layanan muatan adalah ruangan didaerah muatan yang digunakan untuk bengkel, lemari dan gudang dengan luas lebih dari 2 m2 di daerah yang digunakan untuk perlengkapan bongkar muat.
1.5.   Geladak muatan
Geladak muatan adalah geladak terbuka didaerah ruang muat.
·         yang merupakan tutup atas dari tangki muatan, atau
·         di atas tangki muatan dimana terletak palka tangki, palka pencucian tangki, bukaan untuk pengukuran isi tangki dan lubang pemeriksaan maupun pompa, katup dan peralatan lainnya serta kelengkapan yang diperlukan untuk bongkar-muat.
1.6.   Ruang pompa muatan
Ruang pompa muatan adalah suatu ruangan yang berisi pompa dan perlengkapan tambahannya.
1.7.   Ruang palka
Ruang palka adalah suatu ruangan yang tertutup oleh konstruksi kapal dimana terdapat sebuah tangki muatan yang independen.
1.8.   Daerah muatan
Daerah muatan adalah bagian dari kapal yang mencakup tangki muatan, tangki slop, ruang pompa muatan termasuk ruang pompa, koferdam, ruang balas atau ruang kosong yang bersebelahan dengan tangki muatan atau tangki slop dan juga daerah geladak pada seluruh panjang dan lebar dari bagian kapal diatas ruangruang tersebut diatas.
1.9.   Ruang kosong
Ruang kosong adalah ruangan tertutup didaerah muatan disebelah luar tangki muatan selain ruang palka, ruang balas, tangki bahan bakar, ruang pompa muatan, ruang pompa, atau ruangan lain yang digunakan oleh personil kapal.
1.10.                    Ruang pompa
Ruang pompa adalah ruangan, yang terletak didaerah muatan, berisi pompa dan perlengkapan tambahannya untuk penanganan air balas dan bahan bakar minyak.
1.11.                    Ruang kerja
Ruang kerja adalah ruangan yang digunakan untuk dapur, ruang pantri yang berisi peralatan memasak, lemari, ruang pos dan ruang penyimpanan barang berharga, gudang, bengkel selain daripada yang menjadi bagian dari kamar mesin dan ruang sejenis lainnya dan lorong masuk ke ruang-ruang tersebut.
1.12.                    Ruang akomodasi
Ruang akomodasi adalah ruangan yang digunakan untuk ruangan publik, koridor, kamar mandi, kabin, kantor, rumah sakit, bioskop, ruang bermain dan hobi, ruang cukur, ruang pantri yang tidak berisi peralatan memasak dan ruangan sejenis.
1.13.                    Tangki slop
Tangki slop adalah tangki untuk penyimpanan sisa muatan minyak dan sisa air pencucian tangki.

2.      Lokasi dan Pemisahan Ruangan (Reff: BKI Vol II tahun 2013 Sec. 24 Chap. A. 4. 3)
2.1.   Tangki muatan harus dipisahkan oleh koferdam dari semua ruangan yang terletak diluar daerah muatan.
2.2.   Ruang mesin harus ditempatkan dibelakang tangki muatan dan tangki slop; ruang mesin harus juga ditempatkan dibelakang ruang pompa muatan dan koferdam, tetapi tidak perlu dibelakang tangki bahan bakar. Ruang mesin harus dipisahkan dengan koferdam terhadap tangki muatan dan tangki slop, ruang pompa muatan, tangki bahan bakar dan tangki balas.
2.3.   Ruang akomodasi, stasiun kontrol utama muatan dan ruang kerja (kecuali lemari penyimpanan peralatan bongkar muat terpisah) harus diletakkan dibelakang semua tangki muatan, tangki slop dan ruangan yang memisahkan tangki muatan dan tangki slop dari ruangan instalasi mesin, namun tidak perlu dibelakang tangki bahan bakar dan tangki balas, tetapi harus diatur sedemikian rupa sehingga dalam hal terjadinya suatu kerusakan pada geladak atau sekat, maka gas atau uap dari tangki muatan atau tangki slop tidak akan masuk ke dalam ruangan akomodasi, stasiun kontrol utama muatan, stasiun kontrol atau ruangan kerja.
2.4.   Jika terjadi pertemuan sudut menyudut antara ruang-aman dan tangki muatan, maka ruang-aman harus dilindungi dengan koferdam. Berdasarkan persetujuan pemilik, pelindung ini dapat berupa profil siku atau pelat diagonal yang melintasi sudut.
2.5.   Apabila penempatan posisi navigasi diatas daerah muatan dianggap perlu, maka hal ini hanya dapat diizinkan untuk keperluan navigasi saja dan harus dipisahkan dari geladak tangki muatan dengan sebuah ruangan terbuka dengan tinggi paling sedikit 2 m.
2.6.   Harus ada kelengkapan untuk menjauhkan tumpahan minyak geladak dari daerah akomodasi dan daerah kerja. Hal ini dapat dilakukan dengan pengadaan sebuah ambang permanen kontinyu dengan tinggi yang memadai (kurang lebih 150 mm, bagaimanapun tidak kurang dari 50 mm diatas tepi atas pelat lajur atas).

3.      Aranjemen Pintu, Jendela dan Saluran Masuk Udara (Reff: BKI Vol II tahun 2013 Sec. 24 Chap. A. 4. 4)
3.1.   Jalan masuk, saluran masuk dan saluran keluar udara dan bukaan-bukaan ke ruang akomodasi, ruang kerja, stasiun kontrol dan ruang mesin tidak boleh menghadap ke daerah muatan. Bukaan-bukaan tersebut harus ditempatkan pada sekat melintang yang tidak menghadap ke daerah muatan atau disisi luar bangunan atas atau rumah geladak pada jarak sekurang-kurangnya 0,04 L* tetapi tidak boleh kurang dari 3 m dari ujung bangunan atas atau rumah geladak yang menghadap ke daerah muatan.  Jarak ini tidak perlu lebih dari 5 m.
3.2.   Pintu masuk ke stasiun kontrol utama muatan dan ruang kerja seperti ruang perbekalan, gudang dan lemari dapat diizinkan pada sekat batas yang menghadap ke daerah muatan Dinding dari ruang-ruang tersebut harus diberi isolasi standar "A-60", dengan pengecualian dinding dari ruangan yang menghadap ke daerah muatan. Pintu dan jendela rumah kemudi dapat ditempatkan dalam batas-batas yang ditentukan pada 3.1 sepanjang pintu dan jendela tersebut dirancang untuk menjamin bahwa rumah kemudi dapat secara cepat dan efisien ditutup kedap gas dan kedap uap.
3.3.   Jendela dan tingkap sisi yang menghadap ke daerah muatan dan pada sisi bangunan atas dan rumah geladak harus dari tipe tertutup permanen (tidak dapat dibuka) kecuali jendela rumah kemudi, harus dibuat sesuai standar kelas "A-60" dan harus dari tipe yang disetujui.

4.      Terowongan Pipa Dalam Alas Ganda (Reff: BKI Vol II tahun 2013 Sec. 24 Chap. A. 4. 5)
4.1.   Apabila terowongan pipa ditempatkan dalam alas ganda, maka hal-hal berikut harus diperhatikan :
·         Terowongan pipa tidak boleh mempunyai hubungan langsung dengan ruang mesin baik melalui bukaan maupun melalui pipa.
·         Paling sedikit harus dipasang dua bukaan jalan masuk dengan tutup kedap air dan harus ditempatkan terpisah dalam jarak yang semaksimum mungkin. Salah satu dari bukaan-bukaan tersebut dapat mengarah ke ruang pompa muatan. Bukaan lainnya harus mengarah ke geladak terbuka.
·         Ventilasi mekanis yang memadai harus disediakan untuk sebuah terowongan pipa guna keperluan ventilasi sebelum masuk terowongan pipa.

5.      Tangki Slop  (Reff: BKI Vol II tahun 2013 Sec. 24 Chap. A. 4. 6)
Kapal tanker dengan tonase kotor 150 gt dan lebih harus dilengkapi dengan tangki slop.
5.1.   Sarana yang memadai harus disediakan untuk membersihkan tangki muat dan mentransfer sisa balas dan pembersihan tangki dari tangki muat ke dalam tangki slop.
5.2.   Aranjemen tangki slop atau kombinasi tangki slop harus memiliki kapasitas yang cukup untuk menyimpan slop yang dihasilkan dari pencucian tangki, residu minyak dan kotoran sisa balas. Total kapasitas tangki slop tidak boleh kurang dari 3% kapasitas minyak yang diangkut kapal, kecuali BKI dapat menerima:
·         2% untuk kapal tangki minyak yang memiliki sistem pembersihan tangki sebagai berikut; tangki slop atau tangki diisi dengan air yang sesuai/dapat digunakan untuk pencucian tangki dan menghilangkan kotoran tanpa memasukan tambahan air kedalam sistem.
·         2% jika kapal dilengkapi dengan tangki balas terpisah atau jika dilengkapi dengan sistem pembersihan tangki muat menggunakan pembersih minyak mentah. Kapasitas ini dapat berkurang menjadi 1,5% untuk kapal tangki minyak yang memiliki sistem pembersihan tangki sebagai berikut; tangki slop atau tangki diisi dengan air yang sesuai/dapat digunakan untuk pencucian tangki dan menghilangkan kotoran tanpa memasukan tambahan air kedalam sistem.
·         1% untuk kombinasi pengangkutan dimana muatan minyak hanya diangkut dalam tangki dengan dinding yang rata.
5.3.   Desain tangki slop harus memperhatikan posisi pipa masuk, pipa keluar, baffle atau bendung jika dipasang, sehingga dapat menghindari turbulensi berlebihan dan entrainmen minyak atau emulsi dengan air.
5.4.   Kapal tangki minyak dengan bobot mati 70000 ton dan lebih yang harus dilengkapi dengan setidaknya dua tangki slop.

Komentar