double hull

   Sejarah singkat double hull:

  1. 1926,  Internasinal Maritime Conference di Washington membahas polusi di laut
  2. 1954, Oil Polution Convention (IMCO) mengenai pembatasan ukuran kapal tanker
  3. 1973, International Convention for The Prevension of polution from ship. (MARPOL 73) Memutuskan perlu adanya penambahan devise berupa segregated ballast tank (SBT), yang merupakn cikal bakal munculnya kapal tanker dengan double hull (tanki ballast terpisah). Isi MARPOL 73 adalah :  
  • Tanker ≥ 70000 DWT harus memakai SBT.  
  • Kapasitas SBT harus memenuhi persyaratan yaitu mampu membuat : d (sarat tengah) = 2 + 0.02 Lwl dan Trim belakang kapal = 0.015 Lwl
  1. 1978, IMCO berubah menjadi IMO membahas mengenai Tanker safety and Pullutions Pervention. TSPP 78 mensyaratkan double bottom untuk kapal tanker dengan tinggi 1/15 lebar kapal atau maksimal 2 meter (tetap masih menggunakan SBT). MARPOL 73/78
  2. 1990, OPA – 1990. Tenggelamnya kapal tanker Alycsha dengan bobot mati 30000 DWT (L = 300 m, B = 50 m) pada tanggal 1989 menjadi dasar dibentuknya konferensi OPA di Amerika yang membahas mengenai Oil Pollutions Act, yang mensyaratkan kapal tanker harus memiliki alas ganda. 
  3. IMO membentuk MEPC (Maritime Environment Protection Comitte), menyelenggarakan OPO – 90, peraturan 13 F MARPOL 73/78
  4. Juli 1996, IMO membentuk MEPC menyetujui double hull.

Komentar