Nama : Namo
Prima Sembiring
Nim : 21090114120076
a. Protocol of 1978
Merupakan
peraturan tambahan “Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP)” bertujuan
untuk meningkatkan keselamatan kapal tanker dan melaksanakan peraturan
pencegahan dan pengontrolan pencemaran laut yang berasal dari kapal terutama
kapal tanker dengan melakukan modifikasi dan petunjuk tambahan untuk
melaksanakan secepat mungkin peraturan pencegahan pencemaran yang dimuat di
dalam Annex konvensi. Karena itu peraturan dalam MARPOL Convention 1973 dan Protocol
1978 harus dibaca dan diinterprestasikan sebagai satu kesatuan peraturan.
Protocol of 1978,
juga memuat peraturan mengenai :
1. Protocol I
Kewajiban untuk melaporkan kecelakaan
yang melibatkan barang beracun dan berbahaya.Peraturan mengenai kewajiban semua
pihak untuk melaporkan kecelakaan kapal yang melibatkan barang-barang beracun
dan berbahaya. Pemerintah Negara anggota diminta untuk membuat petunjuk untuk
membuat laporan, yang diperlukan sedapat mungkin sesuai dengan petunjuk yang
dimuat dalam Annex Protocol I.
Sesuai Article II MARPOL 73/78
Article III “Contents of report” laporan tersebut harus memuat keterangan :
ü Mengenai identifikasi kapal yang terlibat
melakukan pencemaran.
ü Waktu, tempat dan jenis kejadian
ü Jumlah dan jenis bahan pencemar yang tumpah
ü Bantuan dan jenis penyelamatan yang
dibutuhkan
Nahkoda atau perorangan yang
bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi pada kapal wajib untuk segera
melaporkan tumpahan atau buangan barang atau campuran cairan beracun dan
berbahaya dari kapal karena kecelakaan atau untuk kepentingan menyelamatkan
jiwa manusia sesuai petunjuk dalam Protocol dimaksud.
2. Protocol II mengenai Arbitrasi
Berdasarkan Article 10”setlement of
dispute”. Dalam Protocol II diberikan petunjuk menyelesaikan perselisihan
antara dua atau lebih Negara anggota mengenai interprestasi atau pelaksanaan
isi konvensi. Apabila perundingan antara pihak-pihak yang berselisih tidak
berhasil menyelesaikan masalah tersebut, salah satu dari mereka dapat
mengajukan masalah tersebut ke Arbitrasi dan diselesaikan berdasarkan petunjuk
dalam Protocol II konvensi.
b. Regulasi tentang pencegahan pencemaran
oleh minyak
Untuk
menyesuaikan dengan peraturan ini, maka setiap kapal harus memenuhi
perlengkapan sebagai berikut:
1. Oil record book
Adalah suatu record kapal tentang segala
aktivitas yang berhubungan dengan oil. Mulai dari proses discharge cargo,
discharge slop tank, pembersihan cargo tank, dan sebagainya. Segala bentuk
pencatatan harus selalu ada di kapal, bila ada pemeriksaan berkala atau
pemeriksaan setempat.
2. Oil discharge monitoring system
Merupakan suatu system yang
mengontrol kadar minyak dalam air yang akan dibuang ke laut. System monitoring
harus berfungsi dengan baik dalam berbagai kondisi lingkungan untuk memonitor
dan mongontrol segala macam pembuangan minyak ke laut karena pembuangan dari
air ballast kotor dan segala macam minyak bercampur air dari cargo tank ke laut
yang tidak terkontrol oleh system monitoring adalah suatu bentuk pelanggaran.
Sistem
monitoring ini terdiri dari:
ü Meteran minyak untuk mengukur kadar minyak
dalam air
ü Indikator kecepatan kapal untuk mengetahui
kecepatan kapal (dalam knots)
ü Indikator posisi kapal untuk mengetahui
posisi kapal
ü Discharge control untuk mengatur
pembuangan minyak
ü Data recorder untuk mencatat data-data pada
waktu discharge
ü Data display untuk menunjukkan data-data
ketika discharge sedang berlangsung.
Sistem
ini dihubungkan ke alarm yang akan berbunyi dan otomatis menutup saluran
pembuangan jika minyak bercampur air yang dikeluarkan melebihi 30 liter per mil
laut dan kandungan minyak yang dibuang melebihi 15 ppm (part per million)
c. Regulasi tentang pencegahan pencemaran
oleh NOx cair
Kapal
chemical tanker adalah kapal yang konstruksinya di buat dengan tujuan
mengangkut bahan-bahan berbaya yaitu cairan beracun. Kapal oil tanker dapat
dikatan chemical tanker apabila kapal tersebut membawa NLS (noxious liquid
substances).
Kategori
bahan-bahan kimia yang dimaksud dalam annex ini adalah:
• Kategori X:
NOx jika dibuang ke laut dianggap menimbulkan tingkat
bahaya paling tinggi kepada lingkungan laut, kesehatan manusia, sehingga
diberikan larangan untuk pembuangan zat kimia tipe ini.
• Kategori Y:
NOx jika dibuang ke laut menimbulkan bahaya terhadap
lingkungan laut dan kesehatan manusia, sehingga diberikan batasan mengenai
jumlah dan kualitas zat kimia ini untuk dibuang ke laut.
• Kategori z:
NOx jika dibuang ke laut menimbulkan bahaya yang
relative kecil terhadap lingkungan laut dan kesehatan manusia, sehingga
diberikan batasan yang tidak terlal ketat tentang pembuangan zat imia ini ke
laut
• Substansi lainya:
adalah substansi diluar kategori X, Y, dan Z karena
tdak menimbulkan bahaya apapun jika dibuang ke laut.
Komentar
Posting Komentar