Regulasi Keselematan Kapal Tanker



Nama   : Namo Prima Sembiring
Nim     : 21090114120076
a.    Protocol of 1978
Merupakan peraturan tambahan “Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP)” bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kapal tanker dan melaksanakan peraturan pencegahan dan pengontrolan pencemaran laut yang berasal dari kapal terutama kapal tanker dengan melakukan modifikasi dan petunjuk tambahan untuk melaksanakan secepat mungkin peraturan pencegahan pencemaran yang dimuat di dalam Annex konvensi. Karena itu peraturan dalam MARPOL Convention 1973 dan Protocol 1978 harus dibaca dan diinterprestasikan sebagai satu kesatuan peraturan.
Protocol of 1978, juga memuat peraturan mengenai :
1.    Protocol I
Kewajiban untuk melaporkan kecelakaan yang melibatkan barang beracun dan berbahaya.Peraturan mengenai kewajiban semua pihak untuk melaporkan kecelakaan kapal yang melibatkan barang-barang beracun dan berbahaya. Pemerintah Negara anggota diminta untuk membuat petunjuk untuk membuat laporan, yang diperlukan sedapat mungkin sesuai dengan petunjuk yang dimuat dalam Annex Protocol I.
Sesuai Article II MARPOL 73/78 Article III “Contents of report” laporan tersebut harus memuat keterangan :
ü  Mengenai identifikasi kapal yang terlibat melakukan pencemaran.
ü  Waktu, tempat dan jenis kejadian
ü  Jumlah dan jenis bahan pencemar yang tumpah
ü  Bantuan dan jenis penyelamatan yang dibutuhkan
Nahkoda atau perorangan yang bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi pada kapal wajib untuk segera melaporkan tumpahan atau buangan barang atau campuran cairan beracun dan berbahaya dari kapal karena kecelakaan atau untuk kepentingan menyelamatkan jiwa manusia sesuai petunjuk dalam Protocol dimaksud.
2.    Protocol II mengenai Arbitrasi
Berdasarkan Article 10”setlement of dispute”. Dalam Protocol II diberikan petunjuk menyelesaikan perselisihan antara dua atau lebih Negara anggota mengenai interprestasi atau pelaksanaan isi konvensi. Apabila perundingan antara pihak-pihak yang berselisih tidak berhasil menyelesaikan masalah tersebut, salah satu dari mereka dapat mengajukan masalah tersebut ke Arbitrasi dan diselesaikan berdasarkan petunjuk dalam Protocol II konvensi.
b.    Regulasi tentang pencegahan pencemaran oleh minyak
Untuk menyesuaikan dengan peraturan ini, maka setiap kapal harus memenuhi perlengkapan sebagai berikut:
1.    Oil record book
Adalah suatu record kapal tentang segala aktivitas yang berhubungan dengan oil. Mulai dari proses discharge cargo, discharge slop tank, pembersihan cargo tank, dan sebagainya. Segala bentuk pencatatan harus selalu ada di kapal, bila ada pemeriksaan berkala atau pemeriksaan setempat.
2.    Oil discharge monitoring system
Merupakan suatu system yang mengontrol kadar minyak dalam air yang akan dibuang ke laut. System monitoring harus berfungsi dengan baik dalam berbagai kondisi lingkungan untuk memonitor dan mongontrol segala macam pembuangan minyak ke laut karena pembuangan dari air ballast kotor dan segala macam minyak bercampur air dari cargo tank ke laut yang tidak terkontrol oleh system monitoring adalah suatu bentuk pelanggaran.
Sistem monitoring ini terdiri dari:
ü  Meteran minyak untuk mengukur kadar minyak dalam air
ü  Indikator kecepatan kapal untuk mengetahui kecepatan kapal (dalam knots)
ü  Indikator posisi kapal untuk mengetahui posisi kapal
ü  Discharge control untuk mengatur pembuangan minyak
ü  Data recorder untuk mencatat data-data pada waktu discharge
ü  Data display untuk menunjukkan data-data ketika discharge sedang berlangsung.
Sistem ini dihubungkan ke alarm yang akan berbunyi dan otomatis menutup saluran pembuangan jika minyak bercampur air yang dikeluarkan melebihi 30 liter per mil laut dan kandungan minyak yang dibuang melebihi 15 ppm (part per million)
c.    Regulasi tentang pencegahan pencemaran oleh NOx cair
Kapal chemical tanker adalah kapal yang konstruksinya di buat dengan tujuan mengangkut bahan-bahan berbaya yaitu cairan beracun. Kapal oil tanker dapat dikatan chemical tanker apabila kapal tersebut membawa NLS (noxious liquid substances).
Kategori bahan-bahan kimia yang dimaksud dalam annex ini adalah:
     Kategori X:
NOx jika dibuang ke laut dianggap menimbulkan tingkat bahaya paling tinggi kepada lingkungan laut, kesehatan manusia, sehingga diberikan larangan untuk pembuangan zat kimia tipe ini.
     Kategori Y:
NOx jika dibuang ke laut menimbulkan bahaya terhadap lingkungan laut dan kesehatan manusia, sehingga diberikan batasan mengenai jumlah dan kualitas zat kimia ini untuk dibuang ke laut.
     Kategori z:
NOx jika dibuang ke laut menimbulkan bahaya yang relative kecil terhadap lingkungan laut dan kesehatan manusia, sehingga diberikan batasan yang tidak terlal ketat tentang pembuangan zat imia ini ke laut
     Substansi lainya:
adalah substansi diluar kategori X, Y, dan Z karena tdak menimbulkan bahaya apapun jika dibuang ke laut.

Komentar